Diterbitkan 28 Aug 2023

Begini Rekomendasi Teknis Kelapa Sawit dari Ditjenbun

Tips / Tutorial
teknis kelapa sawit

Budidaya kelapa sawit semakin hari semakin menunjukkan peningkatan yang signifikan. Hal ini tentu saja tak lepas dari adanya berbagai inovasi serta penerapan teknologi terkini. Hasilnya, Indonesia berhasil menjadi produsen sekaligus pengekspor minyak sawit terbesar di dunia. 

Guna mendukung keberlangsungan industri komoditas unggulan ini, Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Perkebunan (Ditjenbun). Ditjenbun telah mengeluarkan sebanyak 3 rekomendasi teknis yang digunakan sebagai sarana dan prasarana di perkebunan kelapa sawit. 

Rekomendasi teknis kelapa sawit tersebut telah diberikan untuk 1 koperasi di Jambi dan 1 koperasi lain di Sulawesi Barat. Sebelumnya, perlu diketahui bahwa rekomendasi teknis merupakan arahan, batasan-batasan tertulis, dan bantuan alat dari dinas atau badan pemerintah yang secara langsung berhubungan dengan proyek pengembangan. 

Rekomendasi Teknis Kelapa Sawit 

Adapun beberapa rekomendasi teknis kelapa sawit yang sudah pernah dikeluarkan, diantaranya:

  • 1 paket ekstensifikasi. Paket ini berupa bantuan benih, pupuk, serta pestisida dalam rangka pembangunan kebun tahap awal. Paket ini diberikan untuk Koperasi Dimensi Mandiri dengan luas 1.400 ha di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat. 
  • 1 unit mesin pertanian (excavator) yang ditujukan untuk Koperasi Nalo Tantan dengan luas 1.075,34 ha. Mesin paket peningkatan jalan dengan luas 114,938 ha di Kabupaten Merangin, Jambi.

Pelaksanaan Rekomendasi Teknis Kelapa Sawit 

Rekomendasi teknis kelapa sawit terhadap program peremajaan sawit rakyat (PSR) hingga tahun 2021. Jumlah rekomendasi teknis yang berhasil dikeluarkan sekitar 1.265 kelompok tani, koperasi dengan jumlah pekebun 102.957 orang dan luas 237.189 ha.

sumber: https://www.agrofarm.co.id/

Program PSR 2023, saat ini masih terus menunggu proses penerbitan rekomendasi teknis dari Direktorat Jenderal Perkebunan, Kementan RI. Apabila rekomendasi telah diperoleh, maka proses akhir akan sampai di Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Badan tersebut yang akan sebagai penyelenggara program PSR di Indonesia.

PSR di Kalbar yang belum direalisasikan sejak tahun 2019 hingga 2021 ada sekitar 1.931 hektare karena beberapa tantangan. Sementara untuk pengusulan di tahun 2023, ada sekitar 579,8316 hektare lahan di Kabupaten Ketapang dan Landak yang masih menunggu penerbitan rekomendasi teknis PSR.

Adapun tantangan realisasi yang harus mereka hadapi berkaitan dengan beberapa hal, yaitu status hak lahan, administrasi, pemetaan, dan masuknya beberapa lahan petani ke kawasan ekosistem gambut dan hutan. Kendala tersebut berpengaruh karena pelaksanaan PSR harus memenuhi empat unsur, yakni legal, produktivitas, Sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO), dan prinsip keberlanjutan. 

Tantangan terkait Pelaksanaan PSR 

Dilihat dari kondisi yang ada, salah satu tantangan terkait pelaksanaan PSR yang perlu diselesaikan adalah rekomendasi dari BPK RI untuk menyediakan pernyataan bebas kawasan hutan. Selain itu, pernyataan bebas perizinan perusahaan perkebunan dan validasi NIK juga harus segera diterbitkan. 

sumber: https://www.cakaplah.com/

Lebih lanjut, masalah lain yang menjadi tantangan pelaksanaan PSR adalah adanya pemeriksaan dari aparat penegak hukum kepada para pengurus kelembagaan pekebun, dinas kabupaten dan provinsi, serta Ditjenbun dan BPDPKS. Beberapa dari pengurus kelembagaan tani tersebut bahkan banyak yang mundur dari jabatannya karena sudah diperiksa meski belum melakukan apa-apa.

Tak berhenti disitu, tantangan lain pada pelaksanaan PSR juga berkaitan dengan legalitas lahan yang belum memiliki Sertifikat Hak Milik. Ini menjadi masalah apabila lahan berada dalam kawasan hutan, namun sudah memiliki hak atas tanah (SHM) yang terlebih dahulu terbit sebelum penunjukkan kawasan. Kondisi semacam ini tentu menimbulkan adanya indikasi tumpang tindih dengan kawasan Hak Guna Usaha (HGU). 

Upaya yang Bisa Dilakukan

Dari berbagai permasalahan tersebut, salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah melakukan pemberdayaan pekebun melalui Inpres Rencana Aksi Nasional Kelapa Sawit Berkelanjutan. Upaya ini dilakukan dengan meningkatkan kapasitas dan juga kapabilitas para pekebun kelapa sawit.

Peningkatan kapasitas dan kapabilitas pekebun tersebut terdiri dari penerapan praktek budidaya yang baik, percepatan pembentukan dan penguatan kelembagaan pekebun, penggunaan benih bersertifikat, peningkatan akses pendanaan peremajaan tanaman bagi pekebun, serta peningkatan penyuluhan pertanian yang berada di kawasan sentra produksi kelapa sawit. 

Itu dia pembahasan seputar rekomendasi teknis kelapa sawit di Indonesia. Meskipun masih banyak tantangan yang harus dihadapi, namun dengan dukungan seluruh pihak yang terkait, pelaksanaanya akan terwujud dengan baik. Baca juga Tata Kelola dan Sarana Prasarana adalah Kunci Pengembangan Industri Kelapa Sawit di Gokomodo untuk menambah wawasanmu, ya!

whatsapp
twitter
facebook
linkedin