Diterbitkan 7 May 2024

Bagaimana Tranformasi Pertanian Indonesia Kedepannya? Yuk, Baca Selengkapnya!

Agri Edu
Transformasi Pertanian Indonesia

Isu ketahanan pangan sempat jadi perbincangan hangat di Indonesia. Ketahanan pangan menjadi penting untuk mewujudkan kedaulatan pangan dan kemandirian pangan. Dengan kata lain, jika ketahanan pangan suatu negara sudah baik, kemungkinan kelangkaan pangan hingga impor pangan dari negara lain akan berkurang. Mengetahui pentingnya ketahanan pangan sekaligus masih lemahnya kondisi ketahanan pangan saat ini, Pemerintah Indonesia mengupayakan transformasi pertanian dengan pembangunan pertanian yang inklusif dan efisien. Apa saja transformasi pertanian yang dilakukan oleh pemerintah? Berikut ini Gokomodo akan ulas satu persatu. 

Sumber: IndiaFilings

Pertanian Closed Loop 

Pertanian Closed loop menjadi salah satu pendekatan untuk mendorong perkembangan pertanian berkelanjutan dengan memanfaatkan ekosistem digital. Konsep pertanian closed loop yaitu kemitraan agribisnis mulai dari hulu hingga hilir. Pertanian closed loop juga melibatkan banyak pihak dan menerapkan Good Agricuktural Practices, sistem distribusi yang memadai, serta adanya jaminan harga yang bersaing dari offtaker. Sistem Pertanian closed loop menjadi solusi dari ketidakcocokan supply dan demand pada pasokan pangan.

Pertanian closed loop ini awalnya diinisiasi oleh Kamar Dagang Indonesia pada tahun 2022 dan mendapatkan dukungan penuh oleh Kementrian Pertanian. Pertanian closed loop lebih difokuskan pada produk holtikultura, tetapi juga tidak terbatas penggunaannya untuk komoditas lainnya. 

Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah

Sumber: Freepik

Sekarang ini banyak sekali ditemui kawasan pemukiman penduduk baru yang terletak di pinggiran kota dan ditengah-tengah persawahan. Tahukah kamu lahan pemukiman tersebut merupakan alih fungsi sawah? Bahkan sudah banyak didapati lahan persawahan mulai dijual oleh pemiliknya. Jika hal ini dibiarkan dalam jangka waktu yang lama, dikhawatirkan produksi pangan juga ikut menurun.

Dengan kondisi tersebut, pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden No. 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah. Wujud implementasi dari Peraturan Presiden tersebut berupa penetapan Lahan Sawah Dilindungi (LSD). LSD merupakan lahan baku sawah yang ditetapkan Menteri APR yang saat ini sudah terlaksana. Selain itu, pemerintah juga memberikan insentif kepada petani atau pemilik tanah yang mampu menjaga lahan sawahnya dan konsekuensi apabila lahan sawah tersebut dialih fungsikan menjadi lahan yang lain. 

Kredit Usaha Rakyat Pertanian

Sumber: Superig

Salah satu kesulitan petani Indonesia saat ini yaitu keterbatasan dana untuk mengelola lahan. Hal ini dikarenakan pendapatan petani lebih rendah dibandingkan harga saprodi yang makin hari makin melonjak. Kabar baik untuk para petani agar tidak risau lagi. Kini, pemerintah menyediakan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Pertanian.

KUR Pertanian merupakan skema pembiayaan atau kredit tanpa jaminan apapun khusus untuk para petani yang memenuhi kriteria kelayakan usaha. Tentu saja KUR Pertanian sudah berlandaskan hukum Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia No. 16/PERMENTAN/SR.230/4/2018 Tentang Fasilitasi Kredit Usaha Rakyat Sektor Pertanian. Proses pencairan KUR Pertanian hanya memerlukan 7-14 hari saja. Petani dapat mengajukan pinjaman sebanyak 4 kali dengan nominal hingga Rp 50 juta. Cukup fantastis, ya? Dengan adanya KUR Pertanian, besar harapan pemerintah agar KUR Pertanian dimanfaatkan sebagai modal usaha sehingga pembangunan pertanian sekaligus perwujudan ketahanan pangan bisa dilakukan lebih cepat.

Setelah ditelaah kembali, program pemerintah juga menguntungkan para petani. Pemerintah mengupayakan meningkatknya kesejahteraan petani sekaligus menaikkan pendapatannya. Tidak hanya melalui program itu saja, ternyata Capai Kemandirian Pangan Berkelanjutan Bersama Petani Milenial juga dapat diwujudkan. Ikuti informasi seputar pertanian di Indonesia melalui blog Gokomodo yang update setiap hari!

whatsapp
twitter
facebook
linkedin