Intip 10 Daerah Penerima DBH Sawit Terbesar, Mana Saja?
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2023 tentang Dana Bagi Hasil, DBH merupakan bagian dari transfer ke daerah yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu dalam anggaran pendapatan dan belanja negara dan kinerja tertentu, yang dibagikan kepada daerah penghasil dengan tujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara pemerintah dan daerah, serta kepada daerah lain non penghasil dalam rangka menanggulangi eksternalitas yang membawa dampak negatif dan/atau meningkatkan pemerataan dalam satu wilayah.
Dalam perkebunan kelapa sawit, dikenal istilah Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit atau DBH Sawit. Sebenarnya, apa yang dimaksud dengan DBH dan bagaimana alokasi serta penggunaannya? Simak artikel dari Gokomodo berikut ini, yuk!
Pengertian dan Penggunaan DBH Sawit
Sebagai informasi, DBH Sawit merupakan DBH yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan dari bea keluar dan pungutan ekspor atas kelapa sawit, minyak kelapa sawit mentah, dan/atau produk turunannya. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit, penggunaan dana ini dibagi menjadi beberapa hal, yaitu:
- Pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan minimal 80% dari alokasi dana Provinsi/Kabupaten Kota.
- Kepala Daerah menyusun Rancangan Kegiatan dan Penganggaran (RKP) dana dan dibahas Bersama Kementerian/Lembaga.
- RKP dana yang dibahas bersama Kementerian Lembaga merupakan salah satu syarat penyaluran dana ke sawit.
Adapun lingkup penanganan yang dimaksud, yaitu:
Penanganan Jalan:
- Rekonstruksi/ Peningkatan struktur
- Pemeliharaan Berkala; dan
- Pemeliharaan Rutin.
Penanganan Jembatan:
- Rehabilitasi/ Pemeliharaan Jembatan
- Penggantian Jembatan; dan
- Pembangunan Jembatan.
- Kegiatan Penunjang
- Pengadaan jasa konsultan pengawas kegiatan kontraktual;
- Perjalanan dinas ke dan/atau dari lokasi kegiatan dalam rangka perencanaan, pengendalian, dan pengawasan
Alokasi DBH Sawit
Pada tahun 2023 ini, info DBH dari Pemerintah Indonesia baru-baru saja diumumkan sebagai jawaban atas permintaan daerah penghasil sawit. Mereka berharap jika pemerintah pusat bisa lebih terbuka terkait perhitungan DBH sehingga alokasi DBH untuk sejumlah daerah di berbagai provinsi dapat diketahui secara transparan.
Dilansir dari Bisnis.com, setidaknya ada 10 daerah yang memperoleh dana DBH terbesar. Pertama adalah Provinsi Riau dengan DBH mencapai Rp83,13 miliar. Selanjutnya ada Provinsi Sumatera Utara dengan DBH Rp74,86 miliar, lalu Provinsi Kalimantan Barat dengan DBH Rp65,66 miliar, dan disusul Provinsi Kalimantan Tengah dengan DBH Rp60 miliar.
Posisi perolehan DBH terbesar yang kelima adalah Provinsi Sumatera Selatan dengan nilai Rp51,2 miliar, lalu ada Kabupaten Ketapang dengan nilai Rp48,3 miliar, dan Kabupaten Kotawaringin Timur dengan DBH Rp46,48 miliar. Adapun tiga daerah terakhir yaitu Provinsi Kalimantan Timur dengan DBH Rp43,4 miliar, disusul Kabupaten Rokan Hilir dengan nilai Rp39,3 miliar, dan Provinsi Jambi dengan nilai DBH Sawit Rp38,33 miliar.
Pengumuman alokasi DBH Sawit memang sangat penting untuk dilakukan. Sebab, dengan keterbukaan tersebut, daerah-daerah penghasil sawit akan memiliki pemahaman yang lebih baik terkait perhitungan DBH ini. Selain itu, keterlibatan daerah penghasil sawit dalam perhitungan DBH juga sangat penting agar daerah dapat mengetahui bagaimana rumus dan berapa nilai yang dianggap sebagai angka ideal.
Nah, Apakah Kamu Tahu, Sawit Sumbang Ekspor Perkebunan Terbesar Hingga 81%? Jika ingin tahu informasi selengkapnya, segera kunjungi website Gokomodo untuk mendapatkan informasi selengkapnya!