Diterbitkan 14 Jun 2023

Mengenal ISPO: Sertifikasi Perusahaan Kelapa Sawit Lokal yang Diakui Pasar Internasional

Agri Edu
sertifikasi kelapa sawit

Tidak diragukan lagi industri kelapa sawit di Indonesia menjadi pilar perekonomian negara. Produk hasil olahannya pun banyak diminati beberapa negara, salah satunya Cina – Ternyata, Minyak Kelapa Sawit dari Perkebunan Indonesia Digemari di Cina. Untuk menjaga kualitas produksi minyak kelapa sawit, telah diatur sertifikasinya melalui dan Peraturan Menteri. Kira-kira, apakah regulasinya?

Sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) merupakan salah satu upaya pemerintah menjaga kualitas produk hasil dari kelapa sawit. Awal adanya ISPO diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 dan diperbarui menjadi Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2020.

Peraturan ini mengharuskan semua pengusaha kelapa sawit memiliki sertifikasi ISPO. Sertifikasi ISPO juga sudah diakui di pasar dunia, sehingga produk olahan kelapa sawit Indonesia terbukti kualitasnya. Ada 7 kriteria penilaian ISPO yang meliputi perizinan dan manajemen, penerapan pedoman teknis budidaya dan pengolahan kelapa sawit, serta pengelolaan dan pemantauan lingkungan. 

ISPO dikembangkan tidak hanya produk kelapa sawit, tetapi juga diperuntukkan menilai keberlanjutan industri kelapa sawit nasional dari hulu ke hilir. Konsumen juga bisa memverifikasi sertifikasi ISPO dan memantau industri kelapa sawit. Adanya ISPO juga mendukung pembangunan berkelanjutan Indonesia di tahun 2030 (SDGs 2023).

Mekanisme pemberian ISPO apabila perusahaan perkebunan telah memenuhi kriteria sertifikasi dari Kementan. Tidak hanya ISPO saja, perusahaan perkebunan kelapa sawit juga mendapatkan sertifikasi P&C. Kedua sertifikasi tersebut berlaku hingga 4 tahun. Sedangkan untuk sertifikasi rantai pasok ISPO akan diperoleh setelah penilaian pra audit ISPO. 

Karena di Indonesia sebagian kepemilikan perkebunan kelapa sawit adalah petani, maka ISPO untuk petani sawit berbeda. ISPO untuk perusahaan kelapa sawit swasta maupun milik negara bersifat wajib, sedangkan ISPO untuk perkebunan petani bersifat sukarela. Diharapkan dengan adanya ISPO bisa menambah nilai tawar produk kelapa sawit Indonesia di pasar internasional. Ingin tahu info seputar kelapa sawit lainnya? Pantau terus daily blog di website Gokomodo, ya!

whatsapp
twitter
facebook
linkedin