Pentingnya Pemanfaatan Kekayaan Intelektual, Gokomodo Penuhi Undangan World Intellectual Property Organization (WIPO)
Kekayaan Intelektual adalah hak yang timbul dari hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Penjelasan umumnya Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada kreator, inventor, desainer, dan pencipta berkaitan dengan kreasi baik untuk pribadi ataupun bisnis usaha.
Pentingnya kekayaan intelektual yang telah dimiliki, diperlukan upaya pemanfaatan Kekayaan Intelektual (KI) guna mengembangkan strategi terutama saat menjalankan bisnis usaha. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan Kementerian Hukum dan HAM bekerja sama dengan World Intellectual Property Organization (WIPO) untuk mengadakan kegiatan Intellectual Property Management Clinic (IPMC). Kegiatan ini bertujuan membantu para pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) dan perusahaan agar lebih mendalami pemanfaatan Kekayan Inteleketual (KI).
Kegiatan Intellectual Property Management Clinic (IPMC) dilaksanakan pada hari Rabu, 14 Juni 2023. Acara dimulai pada pukul 09.00 pagi dan bertempat Hotel the Westin Jakarta. Acara ini mengundang berbagai pembisnis dari berbagai wilayah, salah satunya adalah Gokomodo. Kegiatan yang dihasilkan berupa pelatihan pemanfaatan dan perlindungan kekayaan intelektual perusahaan yang dimiliki dalam jangka waktu yang lama.
Acara kedua mempertemukan Gokomodo, WIPO Jenewa, WIPO Singapura, dan CHP Law LCC yang dilaksanakan pada hari Jumat, 16 Juni 2023 dan dihadiri langsung oleh Ibu Witny Tanod sebagai Chief of Legal & Corporate Affair Gokomodo serta Dixon Soh dan Lenon Ong sebagai perwakilan CHP Law LCC.
Sekian informasi yang dapat disampaikan, semoga dapat menambah wawasan kamu seputar Gokomodo secara terkini. Kamu bisa membaca Sinar Mas Digital Day 2023: Gokomodo Hadir Menjadi Speaker dan Partnership Showcase Booth sebagai artikel rekomendasi Gokomodo.