Diterbitkan 30 Aug 2023

Menjaga Ketersediaan Stok Pupuk sebagai Upaya Menjaga Ketahanan Pangan

Agri Edu
stok pupuk

Ketahanan pangan merupakan salah satu pondasi penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Tanpa pasokan pangan yang mencukupi, masyarakat tidak akan hidup secara layak dan kegiatan perekonomian akan terganggu. Oleh karena itu, sesuai amanah dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012, peran serta pemerintah dan masyarakat sangat dibutuhkan untuk mewujudkan ketahanan pangan.

Sebagai negara agraris, Indonesia tentunya memiliki sumber daya alam berupa lahan produktif yang luas untuk menjaga ketahanan pangan negara. Bahkan, beberapa daerah juga dikenal sebagai lumbung padi karena memiliki areal sawah dengan luas puluhan ribu hektar. Salah satunya adalah Kabupaten Karawang di Jawa Barat, yang memiliki areal sawah dengan luas sekitar 97 ribu hektare.

Upaya menjaga ketahanan pangan dengan stok pupuk

Dalam upaya menjaga ketahanan pangan nasional, produktivitas padi yang dihasilkan suatu daerah juga harus selalu terjaga. Oleh karena itu, infrastruktur dan bahan-bahan pertanian lainnya harus tersedia dalam jumlah yang mencukupi kebutuhan. Jika tidak, kegiatan pertanian akan terganggu bahkan terhenti.

Infrastruktur yang dimaksud misalnya keberadaan saluran irigasi yang berfungsi dalam proses pengairan areal persawahan. Jika saluran irigasi tidak dibangun dengan baik atau dibiarkan rusak begitu saja, pasokan air di areal persawahan akan menipis dan tanaman padi tidak akan tumbuh dengan baik. Hasilnya, produktivitas padi akan sangat rendah bahkan gagal total.

Selain menjaga saluran irigasi, faktor lain yang berhubungan dengan upaya menjaga ketahanan pangan adalah memastikan pasokan pupuk tetap terjaga dengan baik. Hal ini perlu mendapat perhatian karena para petani sangat membutuhkan pupuk untuk menyediakan nutrisi pada tanaman. Jangan sampai terjadi kelangkaan pupuk yang membuat kegiatan menanam padi terganggu. 

Mengenai ketersediaan pupuk bagi para petani, Pemerintah rupanya telah menyediakan pupuk subsidi dan mengatur mekanisme penyalurannya melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 4 Tahun 2023. Berdasarkan aturan tersebut, BUMN pupuk dan anak perusahaannya wajib memenuhi kebutuhan pupuk subsidi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Sesuai aturan tersebut, pupuk yang berafiliasi berusaha untuk terus menjaga stok pupuk di seluruh wilayah Jawa Barat dan Banten. Produsen pupuk urea ini berani memastikan bahwa stok pupuk bersubsidi akan aman guna memenuhi kebutuhan petani di musim tanam kemarau tahun 2023 ini.

Lebih lanjut, kebutuhan pupuk subsidi dalam satu tahun juga telah ditetapkan melalui SK Alokasi yang ada di setiap provinsi hingga kabupaten/kota. Sebagai contoh Jawa Barat, berdasarkan SK Alokasi 2023 ditetapkan kebutuhan pupuk subsidi petani sebanyak 942.508 ton. Jumlah tersebut terdiri dari pupuk urea 603.137 ton, NPK 338.690 ton, dan NPK Khusus sebanyak 681 ton.

Adapun petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi adalah petani yang tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam e-Alokasi. Data petani didapat sesuai yang terintegrasi dengan SIMLUHTAN, menggarap lahan maksimal 2 hektare, dan menggunakan Kartu Tani.

Demikian ulasan mengenai hubungan antara ketersediaan pupuk dengan upaya menjaga ketahanan pangan nasional. Lebih lanjut, perlu adanya Optimalisasi Industri Pupuk untuk Ketahanan Pangan Bangsa agar Indonesia mampu berdaulat pangan di masa yang akan datang. Jangan lupa kunjungi website Gokomodo untuk informasi menarik lainnya!

whatsapp
twitter
facebook
linkedin