Upaya Pemerintah Mengatasi Peredaran Pestisida Palsu dan Ilegal
Pestisida termasuk kebutuhan utama dalam sektor agrikultur. Tanpa pestisida, produktivitas lahan akan menurun diakibatkan serangan OPT pada tanaman tidak segera dikendalikan. Karena harganya yang tidak murah, oknum tidak bertanggungjawab berani membuat dan mengedarkan pestisida palsu – 5 Tips Mengetahui Pestisida Palsu di Pasaran.
Pestisida palsu sudah beredar lama di Indonesia. Cara pemasarannya beragam, ada yang menjualnya dari pintu ke pintu dan ada yang menitipkan langsung pada toko pertanian. Pestisida palsu mempunyai kualitas lebih rendah dan diberi harga sama dengan pestisida asli.
Mengatasi peredaran pestisida palsu dan ilegal
Pemerintah melalui Kementerian Pertanian menindaklanjuti peredaran pestisida palsu di beberapa wilayah di Indonesia. Pada tingkat pusat, Kementerian Pertanian bekerjasama dengan Kepolisian RI untuk menangani kasus ini dengan membentuk Satgas khusus pengawas sembako, saprodi, dan pestisida. Pada level daerah, Dinas Pertanian bekerjasama dengan Polres setempat.
Kesuksesan pemerintah pertama kali dalam memberantas peredaran pestisida palsu di Kabupaten Brebes tahun 2019. Sebanyak 1.700 formulasi pestisida ditarik karena izin edarnya sudah dicabut serta habis masa berlakunya. Adanya pestisida palsu tentu merugikan petani, terlebih Kabupaten Brebes terkenal dengan bawang merah.
Selain turun langsung untuk memberantas pestisida palsu, pemerintah juga bekerjasama dengan produsen pupuk CropLife untuk mengadakan seminar nasional tentang bahaya pestisida palsu. Kerjasama pemerintah dengan CropLife berawal dari tahun 2010 dan masih berlanjut hingga sekarang.
Belajar dari kejadian Kabupaten Brebes tahun 2019, Kementerian Pertanian mulai memperketat aturan peredaran pestisida. Mulai tahun 2020, Kementerian Pertanian Mengeluarkan UU No. 11 Tahun 2020 tentang uji mutu, uji efikasi, dan uji toksisitas pada pestisida. Aturan baru ini wajib dipatuhi oleh seluruh produsen pestisida.
Kementerian Pertanian juga menambah stakeholder untuk pengawasan peredaran pestisida di pasaran yang meliputi Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3). KP3 bekerja dibawah naungan Ditjen Sarana dan Prasarana Pertanian (PSP). Pengawasan mulai digalakkan tahun 2020.
Tindak lanjut pidana juga akan diberikan pada pengedar pestisida palsu dan ilegal. Pengedar akan diberikan sanksi sesuai dengan UU RI Tahun 2009 Pasal 123 dan 124 dengan pidana maksimal 7 tahun dan denda maksimal 5 miliar rupiah.
Diharapkan dengan pengawasan dan pengetatan sanksi terhadap peredaran pestisida palsu dapat mengurangi kerugian baik dari produsen pestisida maupun dari petani. Formulasi pestisida yang tidak tepat dikhawatirkan akan merusak tanaman, ekosistem lahan terganggu, hingga rentannya ketahanan pangan. Dapatkan update terkini seputar agrikultur lainnya melalui website Gokomodo, ya!