Diterbitkan 20 Jul 2023

Standarisasi Mutu Ciptakan Bibit Benih Berkualitas

Agri Edu
benih bibit berkualitas

Tidak henti-hentinya permasalahan pertanian di Indonesia bermunculan. Tahun lalu beredar pupuk palsu hingga menyebabkan kerugian di Kabupaten Brebes dan beberapa wilayah Indonesia lainnya – Hindari Penggunaan Pupuk Palsu, Simak Ciri-Ciri Pupuk Asli yang Harus Diketahui Petani. Permasalahan muncul lagi yaitu mafia benih. 

Mafia benih merusak sistem pertanian dan perkebunan di Indonesia. Perusahaan BUMN pada bidang pertanian banyak menemukan benih yang bersertifikat palsu. Petani membeli benih tersebut dari pihak ketiga yang tidak bertanggung jawab yang kemudian disebut mafia benih. Untuk menanggulangi mafia benih, pemerintah memperketat pengawasan dan standarisasi benih agar kualitasnya terjamin. 

Standarisasi mutu bibit benih berkualitas di Indonesia

Pemerintah telah membuat standarisasi mutu bibit benih berkualitas yang tercantum dalam Peraturan Menteri Pertanian No. 50 Tahun 2015 tentang produksi, sertifikasi, peredaran, dan pengawasan benih tanaman perkebunan. Langkah standarisasi mutu benih meliputi uji kompetensi dan penerapan sertifikasi mandiri oleh produsen benih. Sertifikasi mandiri produsen telah diatur dalam Keputusan Dirjen Perkebunan No. 184/Kpts/Hk.540/10/2022 tentang pedoman teknis penerapan dan pengawasan sertifikasi benih mandiri tanaman perkebunan. Beberapa benih perkebunan telah menjalani proses standarisasi antara lain benih sawit dan kopi.

Sebelum memulai uji kompetensi, produsen benih hendaknya memiliki skema perbenihan.Skema perbenihan pertama kali dilakukan pada benih kopi pada tahun 2021. Hasil dari skema perbenihan benih kopi oleh LSP Pertanian Kementerian Pertanian dengan okupasi perbenihan kopi, meliputi:

  1. Pelaksana produksi benih kopi
  2. Mandor pembibitan
  3. Pelaksana pembibitan
  4. Pengawas produksi benih kopi
  5. Pelaksana produksi benih kopi

Setelah sukses diterapkan untuk menguji benih kopi, kemudian uji kompetensi mutu benih diterapkan pada benih sawit. Penerapan uji kompetensi benih sawit perdana di Indonesia dilakukan pada Desember 2022 dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Perkebunan dan Hortikultura (LSP-PHI).

Standarisasi mutu selanjutnya dilihat dari sertifikasi mandiri. Penerapan sertifikasi mandiri membutuhkan komitmen produsen untuk memperbaiki sistem manajemen sesuai dengan standar manajemen produksi yang berlaku. Bagian terpenting dari sertifikasi mandiri adalah sistem dokumentasi dan pencatatan manajemen produksi benih secara detail dan menyeluruh. 

Harapan kedepannya, standarisasi mutu benih bisa diimplementasikan ke semua komoditas baik komoditas ekspor maupun tidak. Apabila pengawasan mutu benih dari proses produksi hingga tanam ke lahan berjalan dengan baik, isu mafia benih bisa berkurang secara signifikan. Jangan lewatkan informasi penting seputar agrikultur di Indonesia melalui website Gokomodo, ya!

whatsapp
twitter
facebook
linkedin